Artikel
Demi Kelestarian Lingkungan dan Ekosistem, Pemdes Glagaharum Pasang Rambu-rambu Larangan Membuang Sampah
Sidoarjo - Pemerintah Desa (Pemdes) Glagaharum Kecamatan Porong telah memasang rambu larangan membuang sampah di sungai sebagai upaya untuk menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan. Senin, (7/10/2024).
Menurut Pemerintah Desa Glagaharum, dalam hal ini Kepala Desa Glagaharum M. Saifulloh Asy'ari, S.Si., M.Pd.I. bahwa pemasangan rambu larangan membuang sampah di bahu ruas jalan kabupaten/kota ini merupakan langkah penting dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan desa. Masalah pembuangan sampah secara sembarangan, terutama ke pinggir jalan dan Tanah Kas Desa (TKD), telah menjadi perhatian serius sebab dapat menyebabkan pencemaran air, banjir, dan merusak ekosistem lingkungan.
Harapannya dengan adanya rambu-rambu ini, masyarakat dapat lebih memahami dan sadar akan dampak negatif dari kebiasaan buruk tersebut dan kedepannya mau bekerja sama untuk menjaga kebersihan lingkungan.
Selain itu, pemerintah desa juga berencana untuk meningkatkan pengawasan dan memberikan edukasi lebih lanjut kepada warga, agar tercipta kesadaran kolektif dalam menjaga kelestarian lingkungan di Desa Glagaharum.
Sebagai tidak lanjut dari pengawasan dan edukasi tersebut, pemerintah desa akan secepatnya menetapkan Peraturan Desa (Perdes) yang akan memberatkan pelaku pelanggaran membuang sampah secara sembarangan baik bagi warga desa maupun luar desa berupa sanksi administratif atau hukuman. (timred)